PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA PEGAWAI NEGERI SIPIL BAKAL MOLOR

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
EKONOMI - EKONOMI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
239 KALI

Sabtu, 25 Mei 2019

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA PEGAWAI NEGERI SIPIL BAKAL MOLOR

[MISINFORMASI]
Berdasarkan pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks, beredar informasi Surat Mendagri: THR tidak tepat waktu seperti yang di sampaikan presiden.

[PENJELASAN]
Berdaarkan penelusuran Tim Jabar Saber Hoaks, informasi tentang  bertita Surat Mendagri: THR tidak tepat waktu seperti yang di sampaikan presiden yang di sebarkan di media sosial dengan caption “Maaf, Nampaknya Pencairan THR Bakal Molor” merupakan informasi salah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sudah menindaklanjuti permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Nurfransa Wira Sakti mengatakan pihaknya sudah menerima surat permohonan Kemendagri untuk merevisi aturan THR bagi PNS. 
Bahkan, permintaan revisi itu sudah ditindaklanjuti dan ditargetkan bisa selesai sesegera mungkin sebelum jadwal pencairan THR. 
"Sudah diterima dan sudah dalam proses revisi sesuai permintaan dalam surat Mendagri tersebut. Kami targetkan sesegera mungkin," ujar Nurfransa kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).

[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2LRsmh0
https://bit.ly/2JvRbNE
https://bit.ly/2WMGd9C
https://bit.ly/2WRsjTC